Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan melakukan evaluasi jika Mustofa atau Lieus kembali melakukan dugaan tindak pidana.
"Sebagai bahan pertimbangan penyidik, penyidik tentunya akan evaluasi kembali pemberian penangguhan penahanan yang telah diberikan, tergantung penyidik," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menangguhkan penahanan Mustofa dan Lieus pada Senin (3/6). Keduanya dijamin oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Mustofa dikenakan wajib lapor dua hari dalam sepekan usai polisi mengabulkan penangguhan penahanan. Wajib lapor itu mulai diberlakukan setelah perayaan Idul Fitri.
Mustofa sebelumnya ditahan di Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.
Sementara Lieus menjadi tersangka dugaan makar. Lieus dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.
Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma dikenakan wajib lapor satu pekan sekali usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahanan itu dikabulkan berdasarkan tiga permohonan yang diajukan oleh tiga pihak. Pertama, diajukan oleh Merry Herita yang merupakan istri Lieus. Kedua, diajukan oleh kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantoko. Terakhir, diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)