Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Abdul Aris mengatakan salah satu narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi yakni terpidana perkara korupsi wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin.
"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan jumlah bervariasi yakni 15 hari, satu bulan 15 hari hingga dua bulan," kata Aris, Selasa (4/6).
Lihat juga:Remisi Pembunuh Jurnalis Dicabut |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, menurut dia, total 13.536 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi Lebaran 2019 dan 212 di antaranya langsung bebas.
Menurut dia, saat ini terdapat 24.370 narapidana dan tahanan yang dibina di 33 rumah tahanan serta Lapas yang ada di Jawa Barat.
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)