Bandung, CNN Indonesia -- Sebanyak 50 narapidana tindak pidana korupsi (
Tipikor) yang menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya
Idul Fitri 1440 Hijriah/Lebaran 2019.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Abdul Aris mengatakan salah satu narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi yakni terpidana perkara korupsi wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin.
"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan jumlah bervariasi yakni 15 hari, satu bulan 15 hari hingga dua bulan," kata Aris, Selasa (4/6).
Aris mengatakan sebanyak 4.277 narapidana mendapatkan remisi khusus. Dia merinci, narapidana kasus terorisme ada 22, narkotika 4.181, tipikor 50,
ilegal fishing dua narapidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
Trafficking ada 14 dan pencucian ada uang delapan," kata Aris.
Sementara, menurut dia, total 13.536 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi Lebaran 2019 dan 212 di antaranya langsung bebas.
Aris menjelaskan warga binaan yang langsung bebas karena mendapatkan remisi Lebaran merupakan napi yang sisa masa tahanannya sebentar lagi.
"Sehingga ketika mendapatkan remisi Lebaran tahun ini si warga binaan tersebut masa hukumannya langsung habis," kata dia.
Menurut dia, saat ini terdapat 24.370 narapidana dan tahanan yang dibina di 33 rumah tahanan serta Lapas yang ada di Jawa Barat.
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)