Namun, diwaktu yang singkat itu, ia bisa melepas rindu dengan Zainal pada saat Lebaran hari pertama.
"Ini kali pertama ke sini, Alhamdulillah bisa ketemu," kata Oce sambil tersenyum di Rutan Guntur KPK, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Datang ke KPK, wanita paruh baya ini banyak membawa buah tangan untuk menantunya. Opor, Buah-buahan, kue basah hingga kue kering sudah diberikan kepada Zainul.
Oce tak sendiri, ia datang menjenguk bersama keluarganya yang lain. Rencananya Oce akan kembali menjenguk menantunya besok pada lebaran kedua.
Diketahui, Zainal Mus divonis empat tahun penjara. Majelis hakim menilai Zainal Mus terbukti bersalah dalam kasus APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 terkait pengadaan lahan Bandara Bobong.
Hukuman ini lebih ringan setengahnya dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu delapan tahun penjara.