Wiranto enggan menanggapi pertanyaan wartawan ketika apakah akan memberi maaf kepada para pelaku di momen Idul Fitri ini.
"(Soal permintaan maaf) enggak, saya enggak masuk ke sana, hukum tetap berjalan ya, hukum tidak selesai dengan memaafkan," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto menegaskan, jika sebuah permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan memaafkan, maka hal itu justru melanggar hukum. Menurutnya proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilanjutkan.
"Tidak ada tendensi kebencian, tidak ada tendensi politik, biarkan hukum berjalan. Negara hukum itu siapa pun yang melanggar hukum kena sanksi, itu aja, jangan dicampuri dengan masalah-masalah lain," tutur Wiranto.
Sebelumnya, Polri menangkap enam orang terkait kerusuhan 22 Mei. Enam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, serta dugaan rencana pembunuhan.
Hasil pemeriksaan, para tersangka berencana membunuh empat tokoh nasional dan seorang pemilik lembaga survei swasta. Tak hanya itu, mereka juga merencanakan penembakan saat aksi pada 21-22 Mei 2019.
Keenam tersangka itu, yakni HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari menjual senjata api hingga eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.