Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi tidak akan memberikan toleransi bagi masyarakat yang memanfaatkan pikap dan mobil barang lainnya sebagai angkutan wisata di Jakarta saat
Lebaran.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir mengatakan polisi bakal menindak siapapun yang menjadikan mobil barang sebagai alat angkut penumpang di Jakarta.
"Sudah diketahui, di mana yang namanya mobil barang fungsinya bukan untuk orang," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan untuk wilayah selain Jakarta, atau daerah perbatasan mungkin mengubah fungsi kendaraan barang menjadi mobil penumpang sudah lumrah. Hal ini memang dibolehkan atas izin pemerintah daerah.
Namun untuk Jakarta, Nasir mengatakan hal demikian dilarang.
"Tapi kalau Jakarta tidak ada toleransi karena ini kota metropolitan," ucap dia.
Pada momen lebaran seperti saat ini Nasir mengatakan petugas di lapangan pasti bakal mencegat setiap mobil barang yang kedapatan mengangkut orang saat berlibur di Jakarta.
Oleh petugas, ia mengatakan masyarakat akan ditegur, sebab penggunaan mobil barang sebagai angkutan orang dianggap membahayakan.
"Jika sekarang ada (yang menggunakan pikap), mungkin sudah ada tindakan. Tapi tidak tilang dulu, teguran agar tidak membawa orang pada kendaraan tersebut," kata Nasir.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4 bahwa angkutan barang memang tidak diperkenankan membawa penumpang.
Hanya saja terdapat beberapa pengecualian yang membolehkan angkutan barang digunakan sebagai kendaraan penumpang. Pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi, kabupaten atau kota belum memadai.
Pengecualian lainnya yaitu untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, dan kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga tertera pada Peratutan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Sementara Pasal 303 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang, namun tidak sesuai dengan Pasal 137 ayat (4) bakal dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
[Gambas:Video CNN] (ryh/pmg)