Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dalam pengembangan kasus itu, nantinya penyidik bakal mendalami pihak-pihak yang ikut serta menyebarkan hoaks penganiayaan yang dialami Ratna. Polisi akan memanggil pihak-pihak tersebut.
"Tentunya yang berkaitan dengan yang menyebarkan berita bohong juga ada, tapi penyidik nanti yang akan melihat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Kemungkinan (pemanggilan) bisa dilakukan," kata Argo, Selasa (28/5).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada September 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.
Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)
Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Andry Novelino)