Sebagai ganti atas pelarangan tersebut, ia mengatakan Polri bersama dengan pemerintah daerah setempat memberikan kompensasi kepada pemilik andong sebagai ganti rugi selama mereka tidak beroperasi.
"Ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu kompensasi diberikan pemerintah daerah kepada pemilik andong untuk tidak beroperasi pada arus mudik dan arus balik," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihaknya tetap berjaga agar kemungkinan kemacetan yang timbul akibat arus balik Lebaran 2019 bisa tetap dicegah.
"Puncak arus balik sudah kami prediksi H+4 Lebaran, itu hari Minggu tanggal 9 Juni, tapi tentu tanggal berdekatan tetap jadi perhatian kami," katanya.
Refdi berharap dalam melakukan antisipasi tersebut, jajarannya serta pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan arus mudik dan balik Lebaran 2019 bisa terus mengoptimalkan pengerahan kekuatan dan personil mereka guna mendukung kelancaran arus lalu lintas.
[Gambas:Video CNN]
(antara/agt)