"Yang saya sidak BKN karena instansi ini suka mengabsen orang, kita sidak sekalian dan saya nanti pikirkan lagi [instansi lain yang akan disidak]," kata Syafruddin kepada para awak media di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan surat imbauan kepada para abdi negara untuk kembali bekerja pada Senin (10/6).
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. Dalam surat itu disebutkan bahwa Kemenpan RB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk memantau kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Dilansir dari situs resmi Kemenpan RB menpan.go.id, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin (10/6), maka akan dijatuhi hukuman disiplin akibat melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi sedang berupa penundaan gaji atau kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat.
[Gambas:Video CNN] (din/arh)