"Tadi yang hadir tepat waktu 99,73 persen jadi ada hanya 185 orang atau 0,27 persen (tidak tertib). Jadi 99,73 persen dari pegawai DKI tertib masuk kerja sesuai dengan jadwalnya," kata Anies di Balai kota, Jakarta, Senin (10/5).
Anies mengatakan PNS yang tidak tertib tersebut nantinya akan dihukum. Hukum dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman sanksi terhadap PNS yang tidak tertib masuk pada hari pertama kerja setelah Lebaran 2019 tidak hanya disampaikan oleh Anies. Ancaman sanksi sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Selain itu, Tjahjo menegaskan aturan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga tetap berlaku bagi ASN yang membolos.
"Bagi yang tidak hadir, diberi peringatan resmi secara tertulis, dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama tiga hari. Karena dianggap selama dua belas hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat tiga hari dengan peringatan tertulis resmi," kata Tjahjo saat berpidato pada Halah Bi Halal Kemendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6).
[Gambas:Video CNN]
(sas/agt)