Hal itu menjadi salah satu poin yang ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, dalam revisi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbaikan itu diserahkan pada hari ini, Senin (10/6). Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyatakan tercantumnya nama Ma'ruf di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menegaskan pihaknya sudah berulang kali memastikan dan meyakini kalau itu benar maka telah terjadi pelanggaran yang sangat serius
Selain Bambang, tim hukum Prabowo-Sandi diwakili oleh Denny Indrayana dan Iwan Satriawan. Mereka tiba di MK sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung duduk serta menyerahkan berkas perbaikan di meja layanan yang sudah disediakan di lobi utama Gedung MK.
MK akan terlebih dahulu mencatat permohonan sengketa PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) pada Selasa (11/6).
"Besok diregistrasi, jadwalnya dalam hukum acara di MK terkait sengketa pilpres sidang perdana harus dilaksanakan (maksimal) tujuh hari, (jadi) kami jadwalkan 14 Juni," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN]
Dia berkata agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi. (mts/ayp)