Menurutnya, Kaligis memiliki alasan sehingga mengajukan gugatan atas kasus yang mentersangkakan dirinya pada tahun 2015.
"Ya kami hormati. Saya digugat, Novel Baswedan digugat. Pak OC pasti punya alasan," ujar Denny di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Denny enggan lebih jauh berkomentar soal gugatan yang diajukan oleh Kaligis. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
"Kami serahkan kepada majelis hakim dan teman-teman kepolisian yang menjawab gugatan itu," ujarnya.
Sebelumya OC Kaligis meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Bareskrim Polri terkait gugatan terhadap kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham.
Kaligis menilai Bareskrim Polri tidak memberikan kepastian hukum terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Kasus itu menurut Kaligis tidak jelas penanganan sampai saat ini.
Kaligis menyinggung soal pengakuan Bareskrim bahwa kasus payment gateway dengan tersangka Denny ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurut dia, pengakuan itu tidak benar. Sebab berkas penyidikan yang telah dilimpahkan pastinya diketahui oleh masyarakat luas. (panji/evn)