Hasyim menyebut jawaban terhadap gugatan Prabowo akan disampaikan KPU ke MK secara resmi pada Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga menyiapkan dokumen, disertai bukti dan daftar saksi, untuk disampaikan sebagai jawaban terlapor atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Ketika ada gugatan itu, KPU juga harus menggunakan kesempatan untuk menangkis atau menjawab gugatan-gugatan itu. Kalau KPU tidak memberikan jawaban terhadap gugatan itu, kan dianggap mengakui substansi dalam gugatan-gugatan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan PHPU ke MK pada Jumat (24/5). Hal itu dilakukan usai KPU menetapkan Jokowi-Maruf Amin menang Pilpres 2019 dengan 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi hanya 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Sebelumnya, kubu 02 mengajukan sengketa Pilpres ke MK sambil menyoroti dugaan kecurangan pemilu dan meminta pembatalan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.
[Gambas:Video CNN]
(dhf/arh)
[Gambas:Video CNN]