Ia akan diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan makar Senin (17/6). Sebelumnya pada Senin (10/6), Sofyan mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan itu pun menunjukan Sofyan diduga kuat telah melakukan tindakan makar atas ucapannya dalam sebuah rekaman video. Namun, Argo belum bisa menjelaskan lebih lanjut seperti apa tindakan tersebut. ia menyerahkan semuanya kepada penyidik.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
(ani/arh)