Denny Indrayana dkk menambah berkas gugatan sekitar pukul 08.20 WIB hingga 10.00 WIB.
Lihat juga:MK Registrasi Gugatan Prabowo-Sandi Hari Ini |
"Melengkapi berkas yang semalam. Teman-teman tahu kan fotokopi. Jadi alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Pemilu," kata Denny usai mengurus administrasi penambahan berkas di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6).
Denny enggan merinci berkas dan jumlah bukti yang ditambah hari ini. Ia meminta publik sabar menunggu pengumuman resmi dari MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal Tim Hukum Prabowo-Sandi berulang kali merevisi gugatan, Denny berdalih tak ada batasan yang diatur.
"Terkait dengan permohonan, yang pasti kami tadi mengajukan dan diregister. Jadi kita ikuti saja alur yang ada di MK, faktanya kami sudah mendapatkan print-nya," tutur dia.
Prabowo-Sandi mengajukan gugatan PHPU ke MK pada Jumat (24/5). Hal itu dilakukan usai KPU menetapkan Jokowi-Maruf Amin menang Pilpres 2019 dengan 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi hanya 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
MK punya waktu 14 hari kerja untuk memutus sengketa tersebut. Sidang perdana akan dimulai Jumat (14/6) mendatang.
[Gambas:Video CNN] (dhf/dea)