"Di sini beliau (Chairawan) merasa dirugikan secara pribadi karena beliau eks dari Tim mawar yang menurut beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," kata Herdiansyah di gedung Dewan Pers, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herdiansyah berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran majalah Tempo.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan pihaknya akan segera memeriksa dugaan pelanggaran oleh majalah Tempo.
Dalam waktu dekat Dewan Pers akan memanggil Chairawan selaku yang melaporkan dan majalah Tempo sebagai pihak terlapor untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaannya pengadu dan terlapor akan dimintai klarifikasi lebih lengkap. Kata Hendry, Dewan Pers akan memberikan hukuman kepada media yang terbukti melanggar kode etik berupa sanksi etis.
"Jadi, perlu kami tekankan di sini bahwa sesuai dengan UU pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah berupa sanksi etis sifatnya. Jadi tidak ada pidana atau perdata," ujarnya.
Tim Mawar adalah sebuah 'tim' yang beranggotakan sejumlah personel Kopassus yang dibentuk pada 1998 silam. Saat itu Tim Mawar diadili karena terlibat dalam kasus penculikan sejumlah aktivis 1998.
Dia juga diduga menjalin kontak dengan Dahlia Zein, Ketua Baladhika Indonesia Jaya yang merupakan salah satu ormas pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2014. Keduanya disebut Tempo berbicara soal kerusuhan. (sas/wis)