"Iya memang jujur kami akui, ada pengelompokan-pengelompokan di aparatur desa dan di perangkat desa. Ini yang sebenarnya kami sayangkan," katanya, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menyebut fenomena ini terjadi lantaran banyaknya organisasi perangkat desa. Padahal, itu rentan memecah persatuan.
"Saya kira rentan untuk menjaga kebersamaan, menjaga persatuan, dan kesatuan," ucap dia.
Mendagri pun sudah mengumpulkan para kepala desa untuk mengingatkan hal tersebut dan lebih fokus pada tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat. Terlebih, kata Tjahjo, pemerintah sudah memenuhi tuntutan soal kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Pada Maret 2019 lalu, pemerintah resmi mengerek gaji kepala desa menjadi minimal 120 persen dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA atau setara dengan Rp2.426.640 per bulan.
Kenaikan tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 28 Februari.
[Gambas:Video CNN] (ulf/arh)