Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait gugatan tambahan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tambahan itu mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di BNI Syariah.
"Posisi Kyai Ma'ruf Amin sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian kasus itu dibawa ke Bawaslu. Bawaslu pun menetapkan Mirah memenuhi syarat karena bekerja di anak perusahaan, bukan di perusahaan BUMN.
"Berdasarkan perjelasan dalam berita tersebut, diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak perusahaan BUMN," tutur Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan jawaban terhadap gugatan BPN tersebut akan menjadi jawaban resmi KPU di MK.
"Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 2019, tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," ucapnya. (eks)