"Kami langsung mengajukan banding," kata Dhani, kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya usai mendengarkan vonisnya.
Usai sidang, Dhani mengungkapkan tiga hal yang ia sayangkan dari putusan majelis hakim. Pertama, kata Dhani, majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE yang diajukan pihaknya, yakni Teguh Afriadi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini adalah saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelis hakim, (mengatakan) harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka," katanya.
Melanjutkan penjabarannya, Dhani berkata, "Yang nomor tiga, ada satu fakta yang disembunyikan, yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan."
Ditanya soal fakta di luar hukum, Dhani enggan berkomentar. Ia mengaku hanya ingin fokus terhadap fakta hukum. Dhani juga tak mau mengaitkan putusan vonis ini dengan politik.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd/has)