Pelaku Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Ditahan 20 Hari

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jun 2019 16:52 WIB
Kepolisian mengatakan pelaku yang diduga mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto telah ditahan selama 20 hari.
Ilustrasi tahanan. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian mengatakan pelaku yang diduga mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah ditahan selama 20 hari.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan pria berinisial MF telah ditahan sejak awal Juni atas dugaan mengancam membunuh Jokowi dan Wiranto. Pelaku tersebut ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu. Ya aturannya begitu (ditahan 20 hari)," "kata Sapta saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MF sebelumnya diketahui ditangkap di kediaman orang tuanya di Sulawesi Tengah. Pada hari yang sama ia turut ditahan.


Polisi sebelumnya sempat menangkap pelaku lain berinisial TY sebelumnya. Namun, ternyata polisi salah tangkap.

MF dilaporkan atas sebuah video yang diduga mengancam presiden dan Wiranto ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) sekaligus relawan Jokowi, Suhadi mengatakan laporan itu buat setelah melihat sebuah video berisi ancaman yang dilakukan oleh seorang pria dari grup WhatsApp.

Laporan itu diketahui telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.


Suhadi menyampaikan dirinya melaporkan pria yang melakukan pengancaman tersebut dengan pasal makar.

"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden, ada beberpa pasal juga saya laporkan," ujarnya.

Dari tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, terlapor dalam kasus tersebut masih dalam lidik. Sedangkan untuk pasal yang dilaporkan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP tentang makar. (ani/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER