"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Junaidi Siagian alias Edi dengan pidana mati," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (11/6) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena peran kamu (Junaidi) terbukti merupakan otak (pelaku) dalam kasus ini. Sedangkan dia (Elpi) hanya mengikuti perintahmu (Junaidi), ini berbeda," ujar hakim Morgan kepada terdakwa Junaidi.
Ilustrasi barang bukti kasus penyelundupan sabu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Saya akan banding, Pak Hakim," ujar Junaidi.
Setelah hakim mengetuk palu, Junaidi mengamuk. Dia menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja menyudutkannya sehingga Hakim menjatuhinya hukuman mati.
Dalam kasus ini, Junaidi dan Elpi dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina. Usai sidang, keluarga Junaidi histeris karena hukuman mati itu.
"Kenapa dihukum mati, Pak Hakim? Junaidi tidah bersalah," teriak salah satu wanita yang merupakan keluarga Junaidi.
Logo BNN. (Safir Makki) |
"Junaidi dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Junaidi kembali disuruh untuk menelpon Darwin yang merupakan tekong kapal boat (belum tertangkap)," kata JPU.
Selanjutnya, Junaidi menyewa kapal boat untuk menuju Medan. Saat melintas di kawasan Pancurbatu, mobil yang dikendarainya diikuti petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya mobil pelaku dihentikan petugas di Kecamatan Medan Johor.
(fnr/arh)
Ilustrasi barang bukti kasus penyelundupan sabu. (
Logo BNN. (