Ridwan Kamil Minta Bupati Bekasi Tak Jatuh Lagi oleh Korupsi

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jun 2019 11:09 WIB
Saat melantik Bupati Bekasi baru, Eka Supria Atmaja, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pejabat baru tak jatuh karena kasus korupsi seperti sebelumnya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (kiri) pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus Meikarta. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil resmi melantik Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi, hari ini, Rabu (12/6). Ia pun mengingatkan pejabat baru agar tak jatuh karena kasus korupsi seperti pejabat sebelumnya.

Diketahui, Bupati Bekasi sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin, diberhentikan karena menjadi terpidana kasus korupsi perizinan proyek Meikarta di Bekasi. Walhasil, Eka menggantikan Neneng untuk sisa masa jabatan 2017-2022.

"Nasihat saya (untuk Eka Supria Atmaja) ialah bahwa kekuasaan adalah ujian, bukan rezeki. Kenapa disebut ujian karena harus dilalui dengan kehati-hatian dan tidak semuanya lulus dalam ujian," kata Emil, usai melantik Eka, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Rabu (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan syarat untuk "lulus ujian" tersebut ada tiga. Pertama, menjaga integritas dan tak terjerat kasus korupsi. Terlebih, Kabupaten Bekasi memiliki banyak proyek infrastruktur dan sektor industri.

"Sehingga godaan dari pihak ketiga ini banyak sekali, maka kalau benteng integritasnya patah maka akan repot ya. Saya mendoakan sekali jangan sampai [Bupati Bekasi] jatuh dua kali," kata Ridwan Kamil.

Syarat kedua, lanjut dia, ialah melayani rakyat, bukan dilayani rakyat. Apalagi Bekasi masih bermasalah dalam hal angka pengangguran yang tinggi.

"Itu harus jadi perhatian dengan semangat melayani dari Pak Bupati yang baru," katanya.

Syarat yang ketiga, kata Ridwan, ialah profesionalisme, terutama terkait perkembangan industri 4.

Pelantikan Eka ini dilaksanakan sesuai amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/otda tanggal 24 Mei 2019, seiring dengan terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Eka sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi. Neneng sendiri berhenti sebagai Bupati Bekasi pada 24 April. Keduanya merupakan politikus Partai Golkar.

[Gambas:Video CNN] (antara/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER