"Terdakwa memberi sesuatu berupa uang tunai kepada Wisnu Kuncoro yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karunia pun mengatur pertemuan dengan Wisnu pada Maret lalu untuk menanyakan pekerjaan yang bisa digarap Grand Kartech di Krakatau Steel. Sebelumnya, Karunia telah bertemu dengan Kenneth untuk menerima uang sebesar Rp101.540.000 yang akan diberikan pada Wisnu.
Selain Kenneth, jaksa juga mendakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro menyuap Wisnu sebesar Rp55,5 juta.
Uang itu juga diberikan melalui Karunia agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard senilai Rp13 miliar di Krakatau Steel.
Karunia lantas meminta Tjokro selaku pihak yang telah ditunjuk Krakatau Steel sebagai calon pelaksana proyek untuk segera menyiapkan uang Rp50 juta bagi Wisnu. Tjokro pun menyanggupi dengan mengatakan, "mesti gw angpauin, that's the chinese way."
Di akhir pertemuan itu, Karunia juga menyerahkan uang tunai Rp20 juta yang disimpan dalam sebuah paper bag. Usai memberikan uang, Wisnu dan Karunia pun dicokok penyidik KPK.
Atas dakwaan tersebut, Kenneth maupun Tjokro menyatakan tak mengajukan eksepsi. Keduanya didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(psp/arh)