Asep mengatakan kedua tersangka sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Densus sejak Desember 2018 lalu. Kala itu Densus 88 melakukan penangkapan terhadap kelompok Abu Hamzah ketika melakukan latihan militer di Gunung Salak Aceh tanggal 13 Desember 2018 lalu.
"Densus 88 telah melakukan kegiatan preventif straight bermula dari tanggal 13 Desember 2018 lalu ketika melakukan upaya penindakan di daerah Gunung Salak Aceh, terhadap kelompok (JAD) yang disebut Abu Hamzah yang melaksanakan kegiatan militer di gunung tersebut," kata Asep saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan T dan A, Densus juga turut memeriksa beberapa orang kerabat mereka yang saat kejadian tengah bersama-sama. Asep menyatakan pemeriksaan itu berguna untuk mengetahui apakah kerabat pelaku memiliki afiliasi dengan jaringan JAD pimpinan Abu Hamzah.
"Barang bukti yang diamankan terkait ini adalah alat-alat komunikasi dan buku ajaran jihad dan tata cara pembuatan bom," kata Asep.
[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)