"Idealnya perda dulu [baru IMB]," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu. Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.
Deretan ruko yang sudah berdiri di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sampai saat ini pun, Taufik menyebut DPRD DKI belum mendapatkan draf Raperda RZWP3K. "Saya rasa belum ada tuh," ujarnya.
Taufik menjelaskan jalur penyerahan draf Raperda diawali dari Pemprov DKI terlebih dahulu menyerahkan Raperda ke Sekretaris DPRD DKI, kemudian akan didistribusikan ke anggota lainnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyampaikan pemprov telah menuntaskan draf Raperda RZWP3K.
"RZWP3K sudah siap naskahnya," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta,Kamis (9/5).
Gubernur DKI Anies Baswedan sempat hadir dalam penyegelan ratusan bangunan tak berizin di Pulau D. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Saat ditanya soal kabar penerbitan IMB tersebut, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (12/6), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menolak berkomentar.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
Deretan ruko yang sudah berdiri di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (
Gubernur DKI Anies Baswedan sempat hadir dalam penyegelan ratusan bangunan tak berizin di Pulau D. (