Dalam berkas permohonan yang direvisi, Tim Hukum BPN menganggap Ma'ruf tidak boleh menjadi cawapres karena masih berstatus sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah.
Andi juga mengungkit soal dinamika yang terjadi usai pemungutan dan rekapitulasi suara dilakukan KPU. Misalnya kerusuhan pada 22 Mei lalu di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyinggung soal serangan terhadap Ani Yudhoyono yang dituding pura-pura sakit agar Susilo Bambang Yudhoyono tidak ikut mengkampanyekan Prabowo-sandi. Tidak ketinggalan, Andi juga mengulas kembali ketika Agus Harimurti Yudhoyono dicap pengkhianat lantaran bertemu Presiden Joko Widodo usai KPU menetapkan paslon 01 memenangkan Pilpres 2019.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Menurut BPN, dua bank tersebut merupakan BUMN, sehingga Ma'ruf tidak boleh mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Berlandaskan asumsi demikian, BPN meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf. Hal itu termaktub dalam petitum revisi permohonan yang telah diberikan ke MK 10 Juni lalu.
[Gambas:Video CNN]
"Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan seorang bakal calon harus menandatangani satu informasi di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan," ucap ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto di Gedung MK, Senin lalu. (bmw/ayp)