"Kita sudah mengimbau seperti yang Pak Gubernur sampaikan, jadi kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa tersebut kepada MK.
"Lebih baik kita tunggu di rumah, kita lihat bagaimana hasilnya, semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi untuk menjaga kondusivitas, warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh, serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diketahui, MK telah meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6). Sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)