Anggota tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa pihak Bahar telah siap atas semua tuntutan yang akan dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa tindak penganiayaan yang dituduhkan pada klien kami itu ada rangkaiannya," katanya.
"Jadi kami berharap jaksa tidak memisahkan kondisi itu," ujar Ichwan.
Bahar diketahui telah menganiaya CAJ dan MKU. Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor itu mendapatkan informasi dari kerabat dekatnya bahwa ada orang yang mengaku-ngaku sebagai dirinya, akan menghadiri sebuah acara di Bali pada 29 November 2018.
Bahar telah mengikuti sidang kasus penganiayaan itu sejak Februari 2018. Berbagai saksi, mulai dari yang memberatkan hingga yang meringankannya telah dihadirkan di tengah persidangan. (hyg/wis)