Sidang PHPU Pilpres 2019 melibatkan tiga pihak bersengketa. Mereka adalah pasangan Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan.
Fajar mengatakan kehadiran dua pasangan calon dalam sidang perdana besok bisa menjadi momentum pertemuan yang telah ditunggu masyarakat sejak hari pencoblosan 17 April lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Fajar menyebut pihaknya tetap berharap kedua paslon akan hadir dalam agenda sidang perdana ini.
"Artinya, sebelum perdebatan atau dinamika persidangan nanti kita lihat bisa jadi principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua," ujarnya.
"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonan, dan (link berita) pasti akan disinggung soal alat bukti," kata dia.
Sementara pemohon menjabarkan pokok-pokok permohonan mereka, di sidang perdana nanti pihak terkait dalam hal ini paslon 01 dan termohon dalam hal ini KPU hanya diberi kesempatan mendengarkan saja.
"Iya, hanya mendengarkan, yang pasti MK kemarin sudah menyampaikan salinan permohonan dan KPU sudah menyampaikan jawaban termohon kemarin, dan hari ini melengkapi. MK sudah memberitahukan secara patut kepada para pihak ini untuk hadir dalam persidangan pendahuluan besok," kata dia.
Pihak termohon atau KPU baru akan diberi kesempatan menyampaikan pokok permohonan mereka dalam sidang lanjutan tersebut.
Kesempatan serupa juga diberikan kepada pihak terkait yakni Jokowi-Ma'ruf, serta pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu. Mereka akan diberi kesempatan menyampaikan keterangan atas gugatan yang diajukan pihak 02.
"Setelah pendahuluan masih ada lagi rangkaian persidangan tanggal 17-24. Senin nanti giliran termohon menyampaikan jawabannya. Pihak terkait menyampaikan keterangannya, Bawaslu menyampaikan keterangannya," kata dia. (tst/wis)