Polisi Limpahkan Berkas Eggi dan Lieus Sungkharisma ke Kejati

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2019 13:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma telah dilimpahkan ke Kejati secara terpisah.
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana (tengah). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyatakan sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkas perkara dikirim ke Kajati DKI atas nama Eggi Sudjana 10 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (14/6).


Argo menyatakan berkas tersebut akan terlebih dahulu diperiksa kejaksaan. Pemeriksaan berkas dilakukan dalam kurun waktu 14 hari. Pihak kejaksaan bakal memastikan kelengkapan berkas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu untuk berkas Lieus, Argo mengatakan itu dilimpahkan selang tiga hari dari berkas Eggi.

"Lieus Tanggal 13 Juni," kata Argo.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dugaan makar.

Saat ini Polda Metro telah memperpanjang masa tahanan Eggi untuk 40 hari ke depan. Alasan polisi karena masa tahanan Eggi selama 20 hari telah habis pada 2 Juni.

Lieus sendiri telah resmi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya setelah pengajuan penangguhan penahannya dikabulkan. Lieus diketahui telah mendekam di rutan sejak 20 Mei 2019.

(sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER