Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyatakan sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan
makar Eggi Sudjana dan
Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Berkas perkara dikirim ke Kajati DKI atas nama Eggi Sudjana 10 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (14/6).
Argo menyatakan berkas tersebut akan terlebih dahulu diperiksa kejaksaan. Pemeriksaan berkas dilakukan dalam kurun waktu 14 hari. Pihak kejaksaan bakal memastikan kelengkapan berkas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk berkas Lieus, Argo mengatakan itu dilimpahkan selang tiga hari dari berkas Eggi.
"Lieus Tanggal 13 Juni," kata Argo.
Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dugaan makar.
Saat ini Polda Metro telah memperpanjang masa tahanan Eggi untuk 40 hari ke depan. Alasan polisi karena masa tahanan Eggi selama 20 hari telah habis pada 2 Juni.
Lieus sendiri telah resmi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya setelah pengajuan penangguhan penahannya dikabulkan. Lieus diketahui telah mendekam di rutan sejak 20 Mei 2019.
(sah/kid)