Sebanyak 15 poin petitum tersebut tercantum dalam perbaikan gugatan yang diajukan Senin (10/6). Padahal Majelis Hakim memerintahkan Tim Prabowo membacakan gugatan yang diajukan pada Jumat (24/5).
"Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut," kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyatanya, Tim Prabowo-Sandi sepanjang kesempatan berbicara membacakan gugatan baru. Lalu, tim KPU sebagai termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait beberapa kali mencoba interupsi, tapi tak diberi kesempatan oleh majelis hakim.
Ketua MK Anwar Usman. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Lima belas petitum yang dibacakan Tim Prabowo-Sandi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat suara 63.573.169 (48 persen), Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 68.650.239 suara (52 persen), dengan total jumlah suara nasional 132.223.408 suara.
Palson nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dituding kubu 02 melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
8. Menyatakan Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
9. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra bersama para anggota. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Atau,
11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Atau,
12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berpkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada situng. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(dhf/arh)
Ketua MK Anwar Usman. (
Palson nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dituding kubu 02 melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019. (
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra bersama para anggota. (