Kubu Jokowi-Ma'ruf menilai tak ada kekosongan hukum terkait persoalan tersebut lantaran telah diatur dalam PMK 4/2018 dan PMK 2/2019.
"Ini bukan soal kekosongan hukum karena dalam UU sudah diatasi oleh PMK. Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim ya kami menghormati itulah keputusan majelis hakim," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota tim hukum Jokowi, I Wayan Sudirta menambahkan, selain di PMK, Pasal 475 UU Pemilu sejatinya juga tak mengatur tentang perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres. Ia pun mengaku heran dengan pernyataan hakim yang menyebut ada kekosongan hukum terkait ketentuan tersebut.
Sementara itu Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengapresiasi hakim yang tak mempermasalahkan pembacaan perbaikan permohonan. Meski ia masih mempertanyakan sikap hakim karena kemudian memberi kebebasan pada KPU dan Bawaslu selaku pihak termohon serta Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait untuk memilih permohonan yang menjadi acuan dalam persidangan.
"Ini majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit menggunakan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan," tutur Bambang.
"Wajar kalau mereka bingung. Saya tidak yakin MK menolak sih, Insya Allah," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)