"Dari 447 ada 100 orang yang juga sudah ditangguhkan [penahanannya] oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Asep menerangkan terdapat banyak pertimbangan yang mendasari penangguhan itu. Salah satunya adalah bobot keterlibatan. Selain itu kondisi kesehatan juga menjadi alasan pertimbangan para penyidik. Pasalnya saat penangkapan sejumlah tersangka, banyak yang juga dalam kondisi menjadi korban atau terluka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Asep menjelaskan besar peranan setiap tersangka berbeda-beda, mulai dari yang berperan masif dalam aksi atau yang hanya tidak mengindahkan perintah polisi untuk membubarkan diri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap sebanyak 447 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa kerusuhan aksi 21-22 Mei. Sebagian besar berperan sebagai koordinator lapangan.
Bagian pertama atau disebut dengan lapisan 1-2 yang merupakan aktor intelektual dan penyandang dana. Bagian kedua atau disebut dengan lapisan 3-4 merupakan pelaku kerusuhan dan koordinator lapangan.
"(Status) Tersangka, ada 447 orang. Ini masih dibagi layer atau lapisannya, sebagian besar di layer tiga sampai empat yaitu pelaku dan koordinator lapangan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6) (ani/eks)