"Besok hari senin memang diagendakan pemeriksaan terhadap pak sofyan. Jadi ybs (yang bersangkutan) sudah kita kirim surat panggilannya," kata Argo di RS Polri, Jakarta, Sabtu (14/6).
Argo juga berharap Sofjan dapat hadir dalam pemeriksaan pada hari Senin pekan depan. Sofjan sendiri diperiksa sebagai tersangka terkait kasus makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Argo mengatakan kasus Sofjan masih dalami oleh penyidik dan untuk masalah penahanan merupakan subjektivitas dari penyidik.
Dalam kasus ini Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (mik/mik)