Ketua Umum Kode Inisiatif Veri Junaidi menyatakan hampir 90 persen bukti yang diberikan oleh Prabowo-Sandi berkutat pada informasi yang disajikan di media. Padahal, ia menilai seharusnya mereka menjadikan hal itu sebagai informasi awal.
"Bukti-bukti yang disampaikan dalam bentuk pemberitaan media, itu harusnya informasi awal atas dugaan pelanggaran. Masih butuh bukti-bukti autentik lainnya," ucap Veri dalam sebuah diskusi, Minggu (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kemungkinan saya melihat MK masih akan mendengarkan dan melanjutkan proses, tapi soal putusan tidak sangat kuat untuk bisa mengatakan ini terkait selisih hasil pemilu," ujar dia.
"Kalau dalam proses persidangan ada pelanggaran yang tidak terstruktur dan sistematis atau masif, MK akan kembalikan ke penegak hukum atau pengawas pemilu untuk menindaklanjuti," jelasnya.
"Tidak ada jadwal perbaikan permohonan, kalau tidak dijadwalkan artinya tidak boleh," terang dia.
Menurutnya, sikap MK yang memperbolehkan revisi permohonan dari Prabowo-Sandiaga tak tegas. Apalagi, poin yang direvisi terlalu banyak dari 37 halaman menjadi 146 halaman.
"Karena nanti bagaimana pun MK akan memutuskan apakah sudah sesuai atau cacat formil, kalau saya jadi kuasa hukum, saya sarankan tambah bukti bukan perbaikan isi permohonan," tegas Feri.
[Gambas:Video CNN] (aud/eks)