Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan hakim selalu berpegangan pada kode etik dan pedoman dalam bersikap dalam sidang perkara. Hal itu bisa dilihat dari hak yang diberikan kepada pemohon dan termohon.
"Jadi prinsipnya semua pihak wajib didengar keterangannya, kemarin kan pemohon sudah didengar dan waktunya juga sangat cukup. Selanjutnya termohon juga begitu," tutur Bayu, Minggu (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak melulu dominasi pemohon dan tidak juga termohon. Itu yang namanya adil, " terang dia.
Kemudian, hakim juga memiliki cara tersendiri untuk menganalisis bukti yang diberikan oleh pemohon, termohon, dan saksi. Bivitri menyebut hakim tak akan serta-merta percaya dengan seluruh bukti yang dihadirkan dalam sidang.
"Misalnya ada capture Twitter, mereka (hakim) akan mencari tahu untuk meyakinkan lagi. Misalnya alat bukti surat. Hakim akan menggali hal-hal yang sifatnya lebih dalam," tegas dia. (aud/eks)