Ketujuh membawa alat perang tradisional berupa busur dan anak panah serta parang. Kepala Satuan Reserse Reserse Kriminal Polres Mimika Ajun Komisaris Polisi I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan tujuh orang tersebut diamankan pada Selasa (11/6) di beberapa lokasi berbeda.
"Semua yang kedapatan membawa senjata tajam dan peralatan perang tradisional kami proses," kata Gusti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kami menerima informasi dari salah satu tokoh masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pihak-pihak tertentu akan memindahkan konflik yang terjadi di Ilaga ke Kwamki Lama. Kami kemudian melakukan razia peralatan perang tradisional maupun senjata tajam," kata Gusti.
Gusti mengatakan jajarannya menerima banyak sekali masyarakat yang meminta penangguhan penahanan terhadap kerabat mereka yang ditahan akibat membawa peralatan perang tradisional maupun senjata tajam.
Namun sesuai perintah Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, katanya, tidak ada kebijakan penangguhan penahanan terhadap orang-orang tersebut.
"Kebijakan pimpinan sangat tegas, tidak ada penangguhan. Siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam, peralatan perang tradisional dan memantik terjadi pertikaian antarkelompok masyarakat akan diproses hukum," ujarnya.
Hingga kini aparat kepolisian masih terus menggelar razia kendaraan yang hendak masuk ke kawasan Kwamki Lama Timika melalui Check Point 28 maupun melalui jalur Ile Ale Karang Senang SP3.
(antara/ain)