"Jadi sampai sekarang yang bersangkutan Pak Lancip belum hadir sampai sekarang. Dari penyidik setelah kita lakukan gelar perkara kita naikkan menjadi penyidikan dan nanti akan kita panggil sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda pemeriksaan hari ini adalah hasil penjadwalan ulang pada Senin pekan lalu. Saat itu, Ustaz Lancip juga gagal memenuhi panggilan pemeriksaan polisi karena harus menghadiri sebuah acara. Kendati demikian, Argo memastikan pihaknya akan kembali memanggil Ustaz Lancip sebagai saksi.
Laporan terhadap dirinya telah diterima polisi pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019.
Ia pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (bin/arh)