Dari pantauan CNNIndonesia.com, terdapat 50 hingga 70 kontainer plastik berisi alat bukti lengkap dengan dokumen fotokopi. Kotak kontainer plastik itu disusun rapi di halaman sebelum diserahkan ke MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu truk lagi sebetulnya tapi kita dibatasi MK hanya menerima sampai jam lima. Kita juga keterbatasan orang-orang untuk naikkan ke truk maupun menurunkan. Jadi sementara baru tiga nanti disusul bukti lain," ujar Yazid di gedung MK, Jakarta.
Salah satu truk boks kubu 02. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
Alat bukti itu, kata Yazid, berupa berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di sejumlah provinsi beserta lampiran C1, di antaranya di Daerah Istimewa Aceh, Banten, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jateng, Jatim, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan beberapa provinsi lain. Semua alat bukti tersebut, kata Yazid, tercatat sebagai bukti P156 hingga P179.
"Harus koordinasi dengan petugas lalu lintas, harus ada kuasa dari kita juga untuk sopir," ucapnya.
Penyerahan alat bukti ini merupakan bagian upaya untuk melengkapi alat bukti yang telah diserahkan sebelumnya. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah alat bukti dari tim Prabowo yang belum ada bentuk fisiknya namun sudah tercantum dalam daftar.
Boks kontainer dan kardus yang berisi alat bukti kubu 02 di MK. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
Majelis hakim pun memberikan perpanjangan waktu bagi tim Prabowo, termasuk pada KPU, tim Jokowi, dan Bawaslu untuk melengkapi alat bukti yang ingin diajukan hari ini.
MK sendiri akan kembali menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin).
[Gambas:Video CNN]
(psp/arh)
[Gambas:Video CNN]
Salah satu truk boks kubu 02. (
Boks kontainer dan kardus yang berisi alat bukti kubu 02 di MK. (