Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Yasonna Laoly wajib bertanggung jawab atas kasus pelesiran Setnov itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Novanto sempat mengelabui petugas pengawas sebelum plesiran keluar rumah sakit.
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Yasonna melanjutkan bahwa petugas yang mengawasi Setnov pun langsung menghubungi petugas Lapas Sukamiskin lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Langsung koordinasi kalapas, lapor ke Kakanwil [Kemenkumham]. Kakanwil mencoba melacak, kemudian sudah ada media gambar beliau, diambil tindakan oleh Kakanwil," kata Yasonna.
"Memang ada kelalaian di petugas saya, mengapa diizinkan dia (Setnov) tanpa pengawasan sampai ke bayar bill [Rumah Sakit]. Ini kan ada itikad [untuk cari celah]. Oh, beliau (Setnov) ini kan pejabat, seharusnya kasian anak-anak (petugas lapas) ini kan jadi korban dia," kata Yasonna.
Evaluasi Lapas
Terkait insiden tersebut, Yasonna juga mengaku akan mengevaluasi terkait penempatan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Ia menyatakan narapidana korupsi seharusnya bisa ditempatkan di semua lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia.
Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto. (CNN Indonesia TV) |
Tak hanya itu, Yasonna mengatakan bahwa Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto sendiri akan dievaluasi olehnya terkait insiden tersebut.
Ia bahkan menceritakan bahwa Tejo kerap mengalami stres berat dalam menghadapi ulah para napi korupsi di tempat tersebut. Yasonna sendiri menganggap Tejo sebagai Kalapas Sukamiskin terbaik karena ketegasannya dalam menjalankan prosedur yang berlaku di penjara tersebut.
Sebelumnya, Setnov, napi Lapas Sukamiskin, tertangkap kamera sedang berada di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat, bersama isterinya, Deisti Tagor. Padahal, Setnov sedang izin berobat rawat inap di RS Santosa, Bandung. Kemenkumham menyebut Novanto plesiran sekitar 3 jam sebelum kembali ke RS.
(rzr/arh)
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. (
Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto. (