Sidang perkara dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 itu dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB. Sidang kedua penanganan perkara yang dimohonkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hari ini beragendakan pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon, terkait, dan Bawaslu RI.
Dalam perkara ini yang menjadi pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang digelar hari ini sebetulnya merupakan penggeseran dari jadwal sebelumnya yang seharusnya digelar kemarin. Penggeseran jadwal sidang ini diputuskan hakim pada sidang perdana, 14 Juni 2019. Itu dilakukan setelah tim kuasa hukum dari KPU, Ali Nurdin, melakukan protes karena tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan permohonan yang diperbaiki.
Majelis hakim, kata Fajar, tak boleh melewati tenggat tersebut.
"Kalau sampai diputus melampaui 28 Juni tentu tidak sesuai UU, karena tanggal itu sudah maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Lebih lanjut, Fajar mengatakan proses pemeriksaan alat bukti harus dirampungkan pada 24 Juni mendatang. Namun, katanya, tak menutup kemungkinan majelis hakim mengambil celah waktu sebelum tanggal 28 Juni jika proses pemeriksaan tak selesai.
"Nanti kita lihat tergantung dinamika persidangan apakah sampai 24 Juni terpenuhi semua. Atau hakim bisa ambil jadwal 25 Juni (untuk periksa). Yang jelas tidak sampai mengundurkan jadwal putusan," ujarnya.
Sesuai jadwal, proses pemeriksaan bukti-bukti sidang sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan hingga 24 Juni 2019. Sementara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan keputusan dijadwalkan pada 25 hingga 27 Juni 2019.
[Gambas:Video CNN] (kid/dea)