"Sudah tersangka. Penetapannya atas dugaan tersangka merebut kendali," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (18/6).
Mariyono menjelaskan, Amsor ditetapkan tersangka akibat perbuatannya mengganggu kendali bus yang ditumpanginya. Saat kejadian, pria yang tinggal di Cirebon itu diketahui merebut ponsel sopir hingga hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan. "Pasalnya 338 juncto 359 KUHP," kata Mariyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada saksi kunci penumpang di belakang persis sopir masih sehat. Penumpang sudah diperiksa hasil keterangannya melihat secara langsung, Amsor mengambil kendali berusaha mengambil HP, posisi sopir juga enggak siap sambil main HP," ujarnya.
"Belum diperiksa kejiwaannya, masih dirawat. Sebelum diperiksa psikiater saja dia tersangka muntah, kondisinya sekarang masih terbaring," kata Mariyono.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Senin (17/6) sekitar jam 01.00 WIB dini hari itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun adalah sebuah bus, sebuah truk, mobil Mitsubishi Xpander, dan Toyota Innova.
Akibat kecelakaan beruntun yang disebabkan adanya penyerangan terhadap sopir bus itu 12 orang meninggal dunia, 11 luka berat dan 32 luka ringan. Seluruh korban dari kecelakaan itu dibawa ke dua rumah sakit terdekat yakni RS Mitra Plumbon (Cirebon) dan RS Cideres (Majalengka).
[Gambas:Video CNN] (hyg/dis/kid)