"Jadi, dalam konteks yang lebih luas kita lihat lebih baik. Tidak ada upaya represif dari negara, tidak. Negara memikirkan tentang keamanan nasional," kata dia, ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu metodenya, kata Moeldoko, pemerintah berhak melakukan patroli dan melakukan pemblokiran terhadap media sosial yang terindikasi mengancam kemanan dan stabilitas nasional.
Ilustrasi Whatsapp. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Selain itu, Moeldoko turut menegaskan pelaksanaan 'patroli' siber tersebut tak akan melanggar hak privasi seseorang.
Ia menegaskan pemerintah memiliki tugas dan bertanggungjawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman keamanan nasional
Di sisi lain, Moeldoko enggan menyebut sampai kapan waktu patroli siber itu digelar pihak kepolisian. Ia mengatakan pemerintah tak mempersoalkan apabila konten dalam chat Whasapp tersebut tak mengarah sampai mengganggu stabilitas nasional.
"Yang jadi masalah kan karena penggunaan kata-kata yang pada ujungnya menyinggung orang lain, menyakiti orang lain, memfitnah orang lain, sepanjang kita baik baik saja enggak ada masalah," kata dia.
Logo Bareskrim Polri. (Safir Makki) |
"Beralih kepada WA group bahkan penyebarannya dapat lebih cepat WA grup karena kan WA group selama ini tidak terdeteksi lah ya," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)
Ilustrasi Whatsapp. (
Logo Bareskrim Polri. (