"Hal yang diperselisihkan oleh pemohon dan termohon dalam perkara perselisihan pemilihan umum, pemilihan presiden dan wakil presiden ini bukanlah berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi ketuhanan yang menjadi doktrin teologis suatu agama," ujar Yusril di depan majelis hakim konstitusi dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Oleh karena itu, sambung Yusril, perkara perselisihan hasil pemilu tak mungkin dapat diselesaikan para pemimpin dan pemeluk agama yang berbeda-beda di dunia ini dengan menggunakan argumentasi agama atau keyakinan masing-masing. Sementara itu untuk menyelesaikan perkara seperti perselisihan hasil pemilu, Yusril mengatakan Alquran telah memberikan pedoman mengenai pembentukan pengadilan atau mahkamah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Yusril lalu menyinggung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mencantumkan firman Allah SWT dalam Alquran yakni Surat Al Hajj ayat 69 dan Surat As-Sajdah ayat 25 di halaman satu permohonannya. Menurut Yusril makna dua ayat itu adalah perhitungan Allah SWT atas persoalan-persoalan ataupun perselisihan yang tak bisa selesai lewat perdebatan manusia di dunia kecuali pada hari akhir.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, apa yang nantinya akan diputus Majelis Hakim Konstitusi akan sangat tergantung kepada fakta-fakta yang terungkap dalam proses sidang sengketa Pilpres. Yusril kemudian mengatakan, pihak terkait berkeyakinan putusan Mahkamah tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan dalam media, serta pidato atau ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Sidang perkara dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini digelar sejak pukul 09.00 WIB. Sidang kedua sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo-Sandi hari ini beragendakan pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon, terkait, dan Bawaslu RI.
[Gambas:Video CNN] (psp/kid)