Permohonan itu disampaikan Jokowi-Ma'ruf dalam petitum pada sidang yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian keterangan pihak terkait ini disampaikan ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," ucap kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, membacakan dokumen jawaban pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK kemudian diminta mengesahkan 85.607.362 atau 55,50 persen suara diraih Jokowi-Ma'ruf. Sementara suara Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen.
Paslon 01 menyitir UU Mahkamah Konstitusi yang menyebut kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dalam eksepsi, Jokowi-Ma'ruf juga menyebut permohonan Prabowo-Sandi tidak jelas. Terutama saat meminta MK mengadili kecurangan dalam pemilu.
Poin terkahir, Jokowi-Ma'ruf mengingatkan MK bahwa dalam sengketa pilpres tidak diatur mengenai perbaikan permohonan. Hal ini merespons revisi gugatan yang dilakilan Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019.
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Paslon petahana meminta MK untuk mengabulkan semua poin eksepsi yang mereka sampaikan tersebut.
"Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam eksepsi, satu, Menerima Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dua, Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa Permohonan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tutur Yusril.
[Gambas:Video CNN] (dhf/dal)
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)