"Alhamdulillah sudah ada 44 perusahaan tambang timah yang sedang pelajari kembali, apakah operasi perusahaan menimbulkan kerugian terhadap negara atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Pangkalpinang, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan pemerintah provinsi telah mencabut IUP 44 perusahaan tambang timah ini.
Ia mengatakan pemerintah provinsi sudah memberitahukan dan memperingatkan perusahaan-perusahaan tambang untuk memperpanjang IUP, namun mereka tetap melakukan penambangan bijih timah di laut dan darat.
"Saat ini tim terpadu sedang penyelidikan, apakan perusahaan tambang ini sudah melakukan kewajiban-kewajibannya," katanya.
Kunjungan Saut ke Bangka Belitung untuk menghadiri penandatanganan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kanwil Pajak dan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Babel di Pangkalpinang.
Sebelumnya, Saut menyatakan bahwa KPK menyoroti penambangan bijih timah ilegal di provinsi itu yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Kita harus hati-hati untuk melakukan penindakan, karena dibutuhkan dua alat bukti yang cukup menindak tambang ilegal tersebut," kata Saut.
"Saat ini apa yang tidak ditulis masyarakat di media sosial, artinya KPK sudah menangkap sinyal-sinyal adanya aktivitas penambangan yang merugikan negara dan pemerintah daerah," katanya. (wis)