Anggota Dewan Pers, Hendri CH Bangun mengatakan bahwa kesimpulan sementara tersebut berdasarkan pada langkah Majalah Tempo dalam proses pembuatan berita dimaksud sudah sesuai prosedur.
"Kami ke Tempo mengklarifikasi, pencarian berita verifikasi dan lain-lain. Dari situ kesimpulan pertama kami bahwa itu produk jurnalistik investigasi yang sesuai azas," kata Hendri di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendengarkan seluruh permintaan, ada yang di luar kewenangan dewan pers. Misalnya apakah narsum buktinya mana, siapa orangnya, apakah itu tindak kriminal dan sebagainya ? Itu tak ada di wilayah dewan pers," jelas dia.
Rencananya, Dewan Pers akan melakukan rapat pleno dalam waktu dekat. Rapat pleno akan memberikan rekomendasi dan hasil penelusuran terhadap laporan Chairawan kepada Tempo.
Sementara Tempo berpendapat bahwa membawa nama Tim Mawar atas pernyataan Fauka Noor Farid yang merupakan mantan anggota TIm Mawar dan eks anak buah Prabowo Subianto di Kopassus. Fauka menurut Tempo diduga ada di sekitaran Sarinah saat kerusuhan 22 Mei berlangsung.
[Gambas:Video CNN] (ctr/osc)