Hal tersebut diungkapkannya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Pemaparan kasus politik yang pernah dialaminya itu merupakan penjelasan Ratna terhadap pernyataan jaksa penuntut umum yang mengatakan jika Ratna pernah dihukum penjara. Hal itu menjadi salah satu alasan pemberatan materi tuntutan pidana jaksa kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna menceritakan pada 10 Maret 1998, dirinya bersama sejumlah aktivis lainnya yang tergabung dalam Pro Demokrasi ditangkap dengan tuduhan makar dan dikenakan pasal berlapis.
"Saya ditahan 60 hari di Rutan Polda Metro Jaya dan 10 hari di Rutan Pondok Bambu, ditangkap dengan mengerahkan hampir semua kesatuan yang ada, seolah sedang menangkap kriminal besar," ujarnya.
Mereka didakwa menggelar acara tanpa izin. Sidang yang hanya berlangsung selama tiga jam itu pun berujung pada pembebasan Ratna dan sejumlah aktivis lainnya.
"Persidangan itu hanya berlangsung selama tiga jam dan kami dibebaskan hari itu juga, itu kasus politik bukan kasus pidana," katanya.
"Hingga hari ini saya tidak pernah dipanggil lagi setelah satu kali penyidikan tambahan di Polda Metro Jaya, tidak pernah di SP3 juga tidak di P21," katanya.
Dalam kasus berita bohong, Ratna dituntut enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada September 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna dipukul sekelompok orang di Bandung. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.
Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)