Hal itu dikatakan menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak usulan pemindahan koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang sama bisa diterapkan nantinya bagi napi yang sudah diletakkan di maximum security namun masih melakukan pelanggaran, maka sebagai bagian dari upaya pembinaan, napi tersebut dapat diletakkan di lapas super maximum [security]," terangnya.
Napi kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sempat plesiran saat izin ke rumah sakit. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Selain itu, menurutnya, penempatan napi kasus korupsi dengan pengamanan tinggi tidak melanggar undang-undang. Hal ini karena tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, khusus Pasal 14 ayat (2) huruf a.
"Sehingga sangat logis jika mereka ditempatkan di lapas maximum security tersebut," ujar Febri.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov tertangkap kamera warga sedang plesiran di toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.
Kemenkumham menyebut Setnov sempat hilang sekitar 3 jam setelah berobat di RS. Staf pengawal Setnov pun diperiksa, sementara Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Menkumham Yasonna Laoly menolak pemindaha napi kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang memerlukan super maksimum. Jadi, itu persoalannya," kata dia, Selasa (18/6) dikutip Antara.
(ani/arh)
Napi kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sempat plesiran saat izin ke rumah sakit. (
Menkumham Yasonna Laoly menolak pemindaha napi kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan. (