Papan iklan yang menawarkan bangunan dengan harga miliaran rupiah ikut menyambut. Sejauh mata memandang, bangunan tipe rumah kantor (rukan), rumah, serta rumah toko (ruko) berdiri dan siap ditempati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mencoba memasuki salah satu kompleks perumahan, salah seorang petugas keamanan melarangnya.
Truk membawa bahan bangunan untuk proyek di Pulau D. (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto) |
Dari kejauhan terlihat aktivitas pembangunan. Pekerja-pekerja bangunan, truk pasir, dan alat berat crane terlihat tengah mondar-mandir di kompleks perumahan yang belum selesai dibangun itu. Terlihat juga pekerja pertamanan yang tengah merapikan taman yang terletak di bawah jembatan pulau reklamasi itu.
Salah seorang petugas pertamanan yang enggan disebut identitasnya mengaku sudah tujuh bulan ditugaskan untuk merapikan taman di Pulau D. Ia mengatakan petugas keamanan memang biasa mengusir warga yang berdiam atau berfoto di dekat lokasi proyek yang belum selesai dibangun.
"Kalau itu diusir gitu kan, kalau Sabtu atau Minggu agak longgar," kata petugas taman itu.
Ia juga mengaku selama tujuh bulan bekerja di sana pembangunan di Pantai Maju terus berlangsung.
Salah satu pusat jajanan atau foof court di Pulau D. (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto) |
Sebelumnya, pada September 2018, Anies Baswedan mengumumkan pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Petugas kebersihan itu mengakui pembangunan sempat terhenti saat Anies menyegel Pulau B dan D pada Juni itu. Namun tak lama setelah penyegelan itu, katanya, pembangunan di pulau D reklamasi kembali berjalan lagi.
"Wah, waktu (penyegelan) itu dia (Anies) bawa ajudan-ajudan. Waktu itu gue masih kerja di PIK (Pantai Indah Kapuk)," katanya.
Menurut sejumlah pihak, Anies, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), diam-diam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau C dan D. Kabar itu hanya terdengar sayup-sayup sebelum diramaikan sejumlah pemberitaan.
Deretan bangunan yang sudah selesai dibangun di Pulau D. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Penerbitan IMB pulau reklamasi itu menuai polemik lantaran mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi sejak Pilkada DKI 2017 dan bakal berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan penerbitan IMB itu keliru karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum ada sampai saat ini.
Anies berdalih bahwa IMB itu dikeluarkan dengan dasar Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016.
Pergub yang ditandatangani gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada 25 Oktober 2016, itu dibuat sebagai panduan rancang kota pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamsi di utara Jakarta.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Anies mengatakan IMB tersebut bukan soal reklamasi sudah dihentikan atau tidak, tapi soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.
Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2005, katanya, ketika kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka pemda dapat memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk jangka waktu sementara. Pihak Pemprov juga berdalih dengan menjadikan Pulau Reklamasi sebagai bagian dari daratan Jakarta.
Terlebih, kata Tubagus, pembangunan di pulau reklamasi sudah ada sejak 2015, atau sebelum terbitnya perda di era Ahok itu.
"Ini yang kita bilang memaksakan. Ini foto aktivitas pembangunan di atas Pulau D tahun 2015. Di tahun 2015, perencanaan dan aktivitasnya sudah ada, jauh sebelum pergub yang digunakan Gubernur DKI (Anies) sebagai landasan. Kenapa dia menerbitkan IMB [menggunakan pergub] itu dilakukan sebagai dasar?" tutur Tubagus beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN] (arh)
Truk membawa bahan bangunan untuk proyek di Pulau D. (
Salah satu pusat jajanan atau foof court di Pulau D. (
Deretan bangunan yang sudah selesai dibangun di Pulau D. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian