"Tersangka ini diancam kurungan penjara selama-lamanya lima tahun," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, di Garut, Selasa (18/6) dikutip dari Antara.
Lihat juga:Gafatar dan Para Pengikut Nabi Baru |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur pasal barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya.
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia |
"Kami amankan untuk mengantisipasi reaksi warga yang dapat mengganggu keamanan di masyarakat," kata Kapolres.
Dalam kasus tersebut, polisi hanya mengamankan satu orang. Soal kemungkinan ada tersangka dan pengikut Sensen lain, Budi mengaku masih melakukan pendalaman.
"Belum ada tersangka lain, ini murni dia berbuat sendiri ingin menimbulkan keresahan membuat sensasi," katanya.
Lihat juga:Cara Supaya Kamu Tak Jadi Korban Hoax |
"Kita akan datangkan dokter ahli kejiwaan atau psikolog untuk memeriksanya apakah mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," kata dia.
Unutk sementara, tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan dan penyelidikan hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kertas yang bertuliskan pengakuan diri terhadap Sensen sebagai Presiden Indonesia, rasul dan Imam Negara Islam Indonesia, kemudian laptop dan data orang keluarganya.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Budi menyebut Sensen sendiri sudah divonis dalam persidangan dan dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Sensen sudah lama dipanggil, diperiksa, dua kali sudah dipanggil oleh tim kedokteran sakit jiwa," katanya.
[Gambas:Video CNN] (arh)
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia
Foto: CNN Indonesia/Fajrian